Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu dokumen penting yang harus anda miliki jika anda memiliki sebuah kendaraan bermotor. Surat yang satu ini juga nantinya menjadi dokumen yang akan dicek saat terdapat razia di jalan. Lalu bagaimana cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri? Simak selengkapnya sebagai berikut.
Masalah STNK Hilang
STNK yang hilang merupakan salah satu masalah yang banyak terjadi. Penyebab hilangnya juga sangat beragam, ada yang karena lupa menaruh, ketinggalan, hingga memang dia kehilangan dompet yang didalamnya terdapat STNK kendaraan. Untuk mengatasi hal ini maka sebenarnya sudah terdapat prosedur yang dapat anda lakukan.
Dalam menjalankan prosedur tersebut maka anda akan diminta untuk melengkapi berbagai berkas yang nantinya akan diproses lebih lanjut hingga anda bisa mendapatkan STNK yang baru. Lalu apakah kita bisa mengurus STNK yang hilang namun atas nama orang lain? Jawabannya bisa asalkan setiap berkas yang diperlukan telah anda siapkan dengan baik.
Tahapan Mengurus STNK yang Hilang dan Bukan Atas Nama Sendiri
-
Membuat Laporan Kehilangan
Langkah pertama saat anda menyadari telah kehilangan STNK adalah membuat surat laporan kehilangan di kepolisian. Berkas ini yang nantinya akan menjadi salah satu berkas pendukung bagi anda untuk proses selanjutnya. Jika anda ingin mengurus surat kehilangan maka anda harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung.
Dokumen yang anda butuhkan untuk membuat surat kehilangan STNK melalui kepolisian adalah BPKB asli dari kendaraan tersebut beserta fotokopinya dan KTP beserta fotokopinya. Dua hal ini menjadi dokumen yang sangat penting untuk anda siapkan. Namun pada beberapa kasus seperti pembelian kendaraan bermotor dengan kredit membuat BPKB asli ditahan oleh dealer.
Jika hal ini terjadi anda tak usah bingung karena pembuatan surat kehilangan di kepolisian masih dapat anda lakukan. Anda dapat meminta fotokopi dan surat pengantar dari dealer atau tempat perusahaan kredit. Dokumen inilah yang nantinya dapat anda bawa saat mengajukan surat kehilangan ke kepolisian untuk mengurus STNK yang hilang.
Jika semua berkas telah lengkap maka selanjutnya anda hanya perlu datang ke unit kepolisian terdekat. Sesampainya disana anda akan dimintai keterangan dan disuruh untuk mengisi beberapa berkas. Anda hanya perlu mengikuti setiap prosedur yang sudah ada hingga surat kehilangan STNK bisa anda dapatkan.
-
Melegalisir Fotokopi BPKB
Salah satu dokumen penting yang menyertai kepemilikan kendaraan bermotor adalah BPKB. Tak heran jika BPKB menjadi komponen penting yang harus ditunjukkan saat mengurus STNK yang hilang. Jika STNK bukan milik anda maka anda harus melegalisir hasil fotokopi dari BPKB tersebut. Cara legalisirnya juga sebenarnya mudah, anda hanya perlu datang ke kantor polisi.
Sebelum datang ke kantor polisi maka anda dapat memfotokopi BPKB di luar terlebih dahulu. Jika sudah, anda dapat langsung berangkat ke bagian pengesahan di kepolisian dan tentunya jangan lupa untuk tetap membawa BPKB yang asli. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jika BPKB anda ditahan oleh dealer maka anda dapat meminjamnya terlebih dahulu.
-
Mempersiapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Dari Pemilik Asli
Jika STNK yang hilang bukanlah STNK atas nama sendiri, maka anda harus meminjam KTP asli dari pemilik sebenarnya. Hal ini banyak menjadi masalah jika pemilik asli kendaraan tidak tinggal satu rumah atau satu daerah dengan orang yang kehilangan STNK. Lantas apa yang harus dilakukan? Anda dapat menyiapkan surat pernyataan dan surat kuasa.
Surat pernyataan dan surat kuasa inilah yang akan menjadi berkas penting sebagai salah satu cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Apabila pemilik kendaraan yang sebenarnya masih dapat anda temui maka anda dapat memintanya untuk membuat dua surat tersebut. Dengan surat kuasa yang telah ia tandatangani maka anda dapat melanjutkan proses berikutnya.
Untuk form surat kuasa sudah terdapat di SAMSAT sehingga anda dapat memintanya sebelum anda mengunjungi si pemilik STNK yang asli. Jangan lupa untuk mempersiapkan materai 6000 karena materai inilah yang akan anda tempelkan pada bagian tanda tangan pemilik STNK. Saat proses pengisian formulir juga lebih baik dikoreksi terlebih dahulu agar tidak ada kesalahan.
-
Mendatangi Kantor SAMSAT
Untuk mengurus STNK yang hilang maka anda harus datang ke kantor SAMSAT. Disana anda diharapkan telah membawa setiap persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal yang sangat penting agar setiap proses berjalan dengan baik mengingat STNK adalah dokumen penting yang harus dibuat tanpa kesalahan.
Tahukah anda dokumen apa saja yang harus dipersiapkan? Dokumen yang harus dipersiapkan diantaranya adalah KTP pemilik asli beserta fotokopiannya atau surat kuasa dan surat pernyataan, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan juga BPKB asli beserta fotokopiannya yang telah dilegalisir. Pastikan anda telah mempersiapkan semuanya agar tak perlu kembali lagi untuk mengantre.
-
Cek Fisik Kendaraan
Proses kelima cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri yaitu melakukan cek fisik kendaraan. Proses ini merupakan salah satu syarat perpanjangan STNK yang harus dilakukan. Cek fisik diperlukan untuk mengetahui kelayakan sepeda motor dan melalui cek fisik juga akan dilakukan penggesekan nomor rangka kendaraan.
Proses ini adalah proses awal yang sangat penting sehingga jika motor anda sebelumnya telah dimodifikasi maka usahakan untuk jangan melakukan perubahan yang tidak sesuai ketentuan agar motor anda dapat lulus dan tidak terjadi masalah. Jika anda sudah mendapat hasil dari pengecekan fisik maka selanjutnya anda dapat memfotokopi hasil tersebut.
-
Mengisi Formulir Kendaraan
Setelah proses cek fisik berjalan lancar, anda dapat mengisi formulir kendaraan dengan lengkap. Formulir ini bisa anda dapatkan saat anda menemui bagian STNK hilang. Isilah semua data dengan benar terutama pada bagian data diri dan data kendaraan. Jika semuanya telah anda isi maka selanjutnya anda dapat memberikannya ke loket STNK hilang.
Saat anda hendak menyerahkan formulir, jangan lupa untuk sekaligus menyerahkan dokumen pendukung kelengkapan administrasi yang telah anda siapkan sebelumnya. Saat menyerahkan semua berkas maka anda akan diminta untuk membayar biaya sekitar 200.000. Biaya tersebut merupakan biaya yang harus anda keluarkan sebagai biaya administrasi dan biaya pembuatan.
-
Mengurus Cek Blokir
Untuk dapat mengurus cek blokir maka anda harus melampirkan keabsahan sari STNK terkait untuk mengetahui apakah STNK tersebut sebelumnya memang telah diblokir atau belum. Bisa saja STNK yang hilang merupakan STNK yang sudah tidak berlaku. Untuk mengetahui hal tersebut maka anda juga harus menyerahkan dokumen hasil tes fisik yang sebelumnya telah dilakukan.
-
Mengurus STNK Baru di Loket Bea Balik Nama II
Setelah anda mendapat surat kehilangan dari SAMSAT maka anda dapat melanjutkan cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Anda dapat membawa dokumen tersebut ke loket BNN II atau Loket Bea Balik Nama. Fungsi dari loket ini adalah untuk mengurus pembuatan STNK yang baru karena jika anda kehilangan STNK maka artinya anda membuat yang baru.
Apa saja yang dibutuhkan? Disana anda hanya perlu memberikan dokumen administrasi yang telah anda peroleh dari proses proses sebelumnya. Saat anda sudah memberikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan maka selanjutnya anda hanya perlu menunggu hingga nama anda dipanggil. Petugas loket akan terlebih dahulu mengecek setiap dokumen yang anda berikan.
Jika memang terdapat dokumen yang kurang lengkap maka petugas loket akan mengembalikan dokumen yang telah anda serahkan. Anda akan diminta untuk melengkapi terlebih dahulu persyaratan dokumen yang telah ditentukan. Jika kekurangan data berupa isian dari formulir yang kurang lengkap maka anda akan diminta untuk mengisi bagian yang kurang.
Lamanya pengecekan data dari loket sebenarnya tergantung dari jumlah orang yang mengantri. Semakin banyak antrian maka nama anda juga akan lebih lama disebut karena memang setiap berkas dan dokumen akan dikoreksi satu persatu agar tidak terjadi kesalahan data mengingat STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi anda seorang pemilik kendaraan bermotor.
-
Membayar Pajak dan Biaya Pembuatan STNK Baru
Saat melakukan pembuatan STNK baru maka hal pertama yang akan dilihat adalah pajak kendaraan. Jika anda telah membayar pajak sebelumnya maka tentu anda tidak perlu khawatir akan hal ini namun memang jika anda memiliki tanggungan pajak maka tentu anda diminta untuk melunasinya terlebih dahulu.
Jika pajak anda telah lunas maka anda hanya akan dikenakan biaya pembuatan STNK baru, jika pajak anda belum lunas maka akan terdapat biaya tambahan berupa pajak yang harus anda bayarkan. Untuk masalah nominal pajak yang harus dibayarkan itu semua tergantung dengan jenis kendaraan dan ada tidaknya denda yang harus dibayarkan.
Denda pajak dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan sehingga semakin lama anda terlambat membayar pajak maka akan semakin besar pula nominal yang dibayarkan. Untuk tarif penerbitan STNK, anda dapat melihatnya di bagian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010.
Setelah anda melakukan pembayaran maka anda akan diminta untuk menyerahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan STNK dan SKPD. Setelah anda menyerahkan bukti pembayaran, maka anda harus menunggu terlebih dahulu hingga nama anda dipanggil. Untuk proses ini biasanya tidak terlalu lama namun memang tergantung jumlah antrian yang ada.
-
Pengambilan STNK dan SKPD
Setelah anda dipanggil maka anda akan diberi STNK yang baru dan juga SKPD. Jika anda telah menerimanya maka anda diharuskan untuk mengecek terlebih dahulu terkait dengan data yang ada di dalam STNK. Jika memang saat dilakukan pengecekan terdapat kesalahan, maka anda diharuskan untuk segera menghubungi petugas loket dan mengatakan kesalah yang anda temukan.
Biasanya, kesalahan yang terjadi saat pembuatan STNK baru jarang terjadi, kecuali jika memang terdapat data yang kurang tepat saat anda mengisi formulir. Seluruh data sebelumnya telah dicek oleh petugas loket dan pada proses tersebut biasanya tidak hanya satu petugas melainkan dibantu dengan data dari komputer sehingga kesalahan jarang terjadi.
Demikianlah tahapan jika anda ingin mengurus STNK yang hilang namun bukan atas nama anda, memang proses yang dilakukan termasuk panjang namun seluruh proses dapat anda selesaikan dengan cepat. Agar anda tak perlu melalui proses tersebut maka anda harus berhati hati saat menyimpan STNK agar tidak hilang.