Pengertian, Hukum dan Cara Menghitung Zakat Profesi

Zakat profesi apakah harus dibayarkan? Apakah ada hukum zakat profesi menurut islam? Jika ada bagaimana cara menghitung zakat profesi tersebut?

Jika kamu sedang mencari informasi tentang jawaban atas pertanyaan yang berhubungan dengan zakat profesi, maka kamu wajib membaca artikel ini sampai selesai.

Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan zakat yang wajib untuk dilaksanakan bagi muslim yang mempunyai pekerjaan dan keahlian profesional (profesi) tertentu yang dapat memberikan penghasilal yang halal dan telah memenuhi haul dan nisabnya.

Zakat profesi dikeluarkan bagi seorang muslim yang memiliki profesi seperti dokter, pegawai negeri (PNS), pegawai swasta, pejabat, konsultan, guru, dosen, pengacara atau advokat, dan seniman.

Hukum Zakat Penghasilan

Dikutip dari halaman website Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari Univestiatas Islam Negeri Sumatera Utara, hukum dan landasan zakat profesi terdapat pada Al-Quran Surat Al Baqarah: 267.

Di dalam ayar tersebut terdapat kata yang masih umum tentang hasil usaha apa saja yang harus diinfakkan. Pada ilmu fikih terdapat kaidah Al ‘ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab yang artinya pengambilan arti dari makna pada ayat tersebut diambil secara umum bukan sebab khusus.

Selain itu tidak ada ayat  lain yang memalingkan mana umum pada surat tadi tentang hasil usaha. Karena itu penghasilan profesi termasuk dalam kategori ayat pada Surat Al Baqarah: 267.

Harta yang berasal dari pendapatan profesi wajib dikeluarkan zakatnya karena sifat dari harta penghasilan prefesi masuk dalam kriteria maal, yaitu :

  • Harta profesi memiliki nilai ekonomi
  • Harta yang didapatkan dari penghasilan profesi disukai semua orang
  • Harta profesi yang dizakatkan merupakan harta yang didapatkannya dari cara yang halal dan bukan dari cara yang haram.

Karena penghasilan profesi termasuk dalam maal, maka harta yang seorang muslim dapatkan dari penghasilan profesi wajib untuk dikenakan zakatnya.

Karena pada kenyataannya penghasilan profesi kebanyakan lebih besar dari penghasilan dari hasil pertanian terutama di negera non agraris.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Untuk cara menghitung zakat mal profesi ada beberapa ulama yang memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang cara mengeluarkannya. Karena ada ulama yang memiliki pendapat cara mengeluarkan zakat profesi adalah dari Qiyas Syibih atau analogi kemiripan, seperti :

  • Zakat profesi dianologikan dengan nisab zakat profesi dengan zakat hasil pertanian. Karena cara memperoleh hartanya mirip dengan hasil pertanian atau panen. Maka nisab untuk zakat profesi dikenakan adalah 653 Kg beras.
  • Anologi kedua kadarnya dianologikan dengan zakat emas, dengan kadar zakat uang sebesar 2,5 persen. Dikarenakan harta yang diterima dalam bentuk uang.
  • Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi adalah saat menerima gaji ( panen ).

Menurut Muhammad Taufik Ridho, model penganalogian zakat profesi tidak asing untuk kalangan ulama salaf. Analogi ini digunakan sama seperti saat menganalogikan tentang hamba sahaya.

Beberapa pendapat juga mempertimbangkan berasarkan maslahat bagi mustahik dan muzaki. Mushlahah bagi muzaki dianalogikan untuk zakat hasil pertanian. Baik dari segi kadarnya dan nisabnya. Maka hal ini akan memberatkan muzaki karena kadarnya adalah 5%.

Sementara itu jika dianalogikan dengan zakat maal emas, maka akan kurang berpihak pada mustahik karena nisabnya yang tinggi dan mengurangi jumlah orang yang mencapai nisabnya. karena itu pendapatan ini merupakan pendapat pertengahan yang lebih memperhatikan kedua belah pihak antara muzaki dan mustahik.

Untuk perhitungan pengeluarannya adalah setiap bulan dari pendapatan kotor menurut Muhammad Ghazali, Dr. Yusuf Qardhawi dan lainnya.

Tetapi di Indonesia setiap pendapatan sudah dikenakan pajak penghasilan dari pemerintah atau dikenal dengan sebutan PPH. Maka yang lebih realistis hitungan zakat untuk zakat profesi adalah sebelum dikurangi pengeluaran untuk kebutuhan pokok atau take home pay. Mari perdalam wawasan keislaman salah satunya melalui website Hasana.